"Diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Joni dalam keterangan tertulis.
Mulai 1 April 2021, pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
-21 stasiun tersebut yaitu Stasiun Banjar, Tasikmalaya, Jatibarang, Pekalongan, Cepu, Gombong, Kebumen, Sidareja, Kroya, Wates, Klaten, Purwosari, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Lamongan, Mojokerto, Kalisetail, dan Probolinggo.